Hariansolok.com Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapan untuk menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa mantan kapolda Sumbar yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba. Ia menyebut alasan menerima tawaran tersebut karena menilai Teddy sudah banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil.
“Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu,” ungkap Hotman dikutip dari TEMPO.CO, Senin 24 Oktober 2022.
Hotman Paris belum membeberkan lebih lanjut tentang langkah-langkah hukum yang akan dilakukan pihaknya dalam kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
“Saya sendiri baru hari ini mulai bertugas dengan tim saya,” tambah Hotman.
Ditambahkan Hotman Paris, sudah menjadi tugas seorang pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah hukum guna mendapatkan keputusan yang adil.
“Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau nggak kasusnya batal,” kata Hotman Paris.
Seperti yang sudah diketahui, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Irjen Pol Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.