Hariansolok.com Kasus hukum yang menimpa Irjen Teddy Minahasa membuat gempar Sumatra Barat, bagaimana tidak baru beberapa hari yang lalu beliau dimutasi dari Polda Sumbar. Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa ini juga memancing pembicaraan masyarakat Sumbar tentang gelar kehormatan yang diberikan kepada Teddy Minahasa yaitu Tuanku Bandaro Alam Sati.
Sebagaimana diketahui gelar tersebut diberikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Merespon hal tersebut Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar menyampaikan, gelar yang diberikan merupakan gelar sangsako. Gelar sangsako adalah gelar diberikan kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan karena dianggap berprestasi.
“Gelar itu ada dua, sako dan sangsako. Gelar permanen dan gelar penghargaan karena dianggap berprestasi. Pantangan gelar itu memang ada, melanggar sesuatu,” kata Fauzi dikutip dari SuaraSumbar.id, Sabtu (15/10/2022).
Gelar kehormatan yang diberikan ini, kata mantan Wali Kota Padang ini tidak akan bisa diturunkan ke anak maupun keluarganya. Gelar tersebut akan hilang sesuai apa yang telah dilakukan oleh penerima.
“Seperti orang pakai bedak pergi mandi. Dia akan hanyut dengan sendirinya, bersamaan apa saja yang dilakukan. Dicabut atau tidak dicabut, gelar akan hanyut dengan sendirinya,” tutup Fauzi Bahar.