Hariansolok.com Pemberlakuan tilang elektronik telah diberlakukan di Sumbar, seperti dilansir dari suara.com Polda Sumatera barat (Padang, Solok dan sekitarnya) telah memberlakukan tindakan ini. Dengan menggunakan kamera CCTV pihak kepolisian akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan raya.
Baru-baru ini terjadi kejadian di Probolingo Jawa Tengah, dimana untuk menghindari polisi merekam pelanggaran yang dilakukan, seorang pengendara motor dengan sengaja membuka plat nomor yang ada pada motornya. Namun tahukah Anda tindakan ini malah menambah pelanggaran baru yang lebih berat lagi.
Sesuai dengan pasal 280 tindakan ini merupakan pelanggaran lalu lintas, petugas berhak menyita kendaraan Anda sampai nanti diputuskan oleh pengadilan. Selain itu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB yang dimaksud adalah pelat nomor karena harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Ancaman bagi pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Untuk Anda yang berpikir bisa menghindari Tilang Elektonik dengan tidak memasang plat nomor pada kendaraannya, cobalah untuk berpikir-pikir lagi karena tindakan ini justru menimbulkan masalah yang baru.