ADVERTISEMENT
HArian Solok
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Lainya
    • About Us
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Pedoman Cyber
No Result
View All Result
LOGIN
Harian Solok
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Lainya
    • About Us
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Pedoman Cyber
No Result
View All Result
Harian Solok
No Result
View All Result
Stnk mati 2 tahun

Stnk mati 2 tahun sumber foto oto.detik.com

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Anda Akan Berstatus Barang Curian Alias Bodong

Harian Solok by Harian Solok
July 26, 2022
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansolok.com Polri melaluai Korlantasnya akan menetapkan peraturan baru yaitu penghapusan terhadap STNK mati 2 tahun. Jika tidak melakukan perpanjangan maka  kendaraan Anda bisa berstatus barang curian alias bodong.

Sebenarnya aturan ini sudah ada semenjak tahun 2009, namun belum pernah diterapkan. Pada tahun ini Samsat berencana akan melaksanakan peraturan ini. Rencana ini dilakukan agar Pemerintah bisa mengambil potensi keuntungan hinga mencapai 100 triliyun dari kantong masyarakat.

You might also like

PHK AQUA Solok

Perundingan PHK Aqua Solok Berlanjut Ke Jakarta, Serikat Pekerja Aqua Perjuangkan Nasib

November 18, 2022
Polda Sumbar Berduka

Polda Sumbar Berduka, Wadirkrimum Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Pasaman

November 17, 2022

Nilai didapat  dari total 40 juta kendaraan atau 39 persen jumlah  kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bagaimana Lengkapnya Peraturan Ini

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

  1. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
    Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
  2. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Dilanjutkan pada pasal 3, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati dua tahun, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong. Sebab, dokumennya tidak terdaftar lagi.

Sebelum data kendaraan dihapus  kerena STNK mati dua tahun, akan ada peringatan  dari kepolisian yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Hal ini tertuang dalam Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan.

Akan ada tiga kali peringatan yang akan  dikirimkan oleh pihak kepolisian kepada pemilik kendaraan.

  1. Peringatan Pertama, Tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
  2. Perigatan Kedua ,Untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
  3. Peringatan ketiga  ,untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika dalam tempo tiga kali  pemilik kendaraan tidak  memberikan tangapan maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Peringatan ini akan  disampaikan secara manual atau elektronik.

Hal-hal Pengeculian Sebagai Berikut

Penghapusan data kendaraan ini tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut telah diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan tersebut mengalami rusak berat dan  dalam kondisi perbaikan serta dapat dijelaskan oleh  surat keterangan dari bengkel yang bersangkutan.

Bagaimana apakah Anda sekarang punya kendaraan yang STNK mati selama 2 tahun, saran kami sebaiknya lakukan pengurusanya sesegera mungkin ke kantor Samsat sebelum peraturan ini berlaku.

 

 

 

 

Tags: bodongpemerintahperaturan baruStnk mati 2 tahun
Harian Solok

Harian Solok

Portal Media Online Yang Menyajikan berita update dan terpercaya yang disajikan secara lugas dan lengkap dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami

Related Stories

PHK AQUA Solok

Perundingan PHK Aqua Solok Berlanjut Ke Jakarta, Serikat Pekerja Aqua Perjuangkan Nasib

by Harian Solok
November 18, 2022
0

Hariansolok.com Perundingan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) Pt Aqua Solok terus berlanjut. Ketua Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Indonesia Zulkarnaen...

Polda Sumbar Berduka

Polda Sumbar Berduka, Wadirkrimum Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Pasaman

by Admin
November 17, 2022
0

Hariansolok.com Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumbar AKBP Muchtar Siregar ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar hotel...

Andre Rosadi

Karni Ilyas: Andre Rosiade layak Jadi Calon Gubernur Sumbar, Begini Alasanya!

by Harian Solok
November 12, 2022
0

Hariansolok.com Andre Rosiade politisi asal partai Gerinda yang sekarang menjabat sebagai angota DPR RI komisi VI dinilai oleh Karni Ilyas...

Bupati Solok

Bupati Solok Marah di PT Aqua Kayu Aro Solok, Simak Kenapa!

by Harian Solok
November 10, 2022
0

Hariansolok.com Penyelesaian kisruh PHK di PT Tirta Investama (Aqua) Solok terus berlanjut, dimana beberapa waktu lalu terjadi pemutusan hubungan kerja...

Next Post
Alya Luwindo

Alya Luwindo '' Sabai Nan Aluih'' Dari Tanah Amerika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Harian Solok

Hariansolok.com adalah portal media online solok yang mengulas secara lengkap dan mendalam mengenai berita teknologi,kesehatan,seni dan budaya,politik,opini dan resep masakan terbaru.

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami

© 2022 Harian Solok - Portal Media Online Solok.

No Result
View All Result
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Politik

© 2022 Harian Solok - Portal Media Online Solok.