Hariansolok.com Perundingan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) Pt Aqua Solok terus berlanjut. Ketua Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Indonesia Zulkarnaen membeberkan hasil pertemuan dengan Kementrian ketenaga kerjaan (Kemnaker) RI dijakarta ,kamis (17/11/2022).
Tujuan dari pertemuan ini untuk mengklarifikasi pelaporan PHK terhadap 195 pekerja AQUA oleh perusahaan kepada Kemnaker, dari 195 orang ini terdiri dari 101 orang berasal dari Pt AQUA Solok, Sumatera Barat sedang kan 94 orang lainya berasal dari pabrik AQUA yang ada di Langkat, Sumatera Utara,”ujar Zulkarnaen (18/11/2022) dikutip dari padang. tribunnews.com
Selanjutnya Zulkarnaen juga menuturkan, pertemuan kemaren juga meminta kepada serikat pekerja agar melakukan Bipartit (musyawarah) di internal tanpa keterlibatan dengan pihak luar. ”Jika perusahaan tidak memberikan undangan, maka serikat pekerja yang mengundang,”tambah Zulkarnaen.
Sampai saat ini para eks pekerja AQUA Solok masih tidak terima dengan pemutusan hubungan kerja ini, pasalnya para pekerja di PHK saat melakukan aksi mogok kerja. Namun perusahaan beralasan melakukan pemutusan hubungan kerja karena para pekerja ini dinilai mengudurkan diri dan mangkir secara berturut-turut selama tujuh hari,”ditambah oleh Zulkarnaen.
”Aksi mogok adalah hak pekerja yang diatur dalam undang-undang. Dan selama mogok tersebut, tidak boleh ada tindakan apapun dari perusahaan,” ditutup oleh Zulkarnaen.
Seperti diketahuai sebelumnya para pekerja AQUA Solok melakukan mogok kerja dikarenakan tuntutan mereka untuk meminta upah lembur mereka yang yang belum dibayarkan oleh perusahan dari rentang waktu 2016-2022.