Hariansolok.comĀ Pemerintah akan menerapkan peraturan penghapusan sejumlah honorer yang bekerja ditingkat pemerintahan, hal ini dikabarkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, bahwa pemerintah saat ini mulai mendata non Aparatur Sipil Negara untuk nantinya dihapus pada tahun 2023 mendatang.
Suharmen menjelaskan kelompok apa saja yang tidak masuk dalam pendataan, diantaranya pengemudi, satpam hingga petugas kebersihan. Kelompok ini nantinya akan dialihkan ke tenaga ahli daya atau yang dikenal dengan istilah outsourching.
Selain itu pegawai Badan Layanan Umum (BLU) dengan masa jabatan kurang dari satu tahun juga tidak termasuk kedalam daftar pegawai non ASN ini. Setidaknya hanya ada dua daftar pegawai yang digolongkan dalam dua kelompok yang didata sebagai tenaga honorer yakni tenaga honorer kategori II yang terdapat pada database BKN serta pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.
Syarat lain yang masuk pada pendataan non-ASN diantaranya diangkat oleh pemimpin unit kerjaĀ paling singkat pada 31 Desember 2021, dan berusia minimal 20 tahun dan paling maksimal 56 tahun pada Desember 2021. Peraturan ini tertuang pada surat edaran KemenPAN-RBĀ bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundang-undangkan pada 31 Mei 2022.