ADVERTISEMENT
HArian Solok
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Lainya
    • About Us
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Pedoman Cyber
No Result
View All Result
LOGIN
Harian Solok
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Lainya
    • About Us
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Pedoman Cyber
No Result
View All Result
Harian Solok
No Result
View All Result
pemerintah hapus honorer

pemerintah hapus honorer sumber foto google

Pemerintah Akan hapus Sejumlah Honorer Tahun 2023 Cek Dulu Mungkin Itu Kamu!

Harian Solok by Harian Solok
September 7, 2022
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansolok.com  Pemerintah akan menerapkan peraturan penghapusan sejumlah honorer yang bekerja ditingkat pemerintahan, hal ini dikabarkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, bahwa pemerintah saat ini mulai mendata non Aparatur Sipil Negara untuk nantinya dihapus pada tahun 2023 mendatang.

Suharmen menjelaskan kelompok apa saja yang tidak masuk dalam pendataan, diantaranya pengemudi, satpam hingga petugas kebersihan. Kelompok ini nantinya akan dialihkan ke tenaga ahli daya atau yang dikenal dengan istilah outsourching.

You might also like

PHK AQUA Solok

Perundingan PHK Aqua Solok Berlanjut Ke Jakarta, Serikat Pekerja Aqua Perjuangkan Nasib

November 18, 2022
Polda Sumbar Berduka

Polda Sumbar Berduka, Wadirkrimum Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Pasaman

November 17, 2022

Selain itu pegawai Badan Layanan Umum (BLU) dengan masa jabatan kurang dari satu tahun juga tidak termasuk kedalam daftar pegawai non ASN ini. Setidaknya hanya ada dua daftar pegawai yang digolongkan dalam dua kelompok yang didata sebagai tenaga honorer yakni tenaga honorer kategori II yang terdapat pada database BKN serta pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.

Syarat lain yang masuk pada pendataan non-ASN diantaranya diangkat oleh pemimpin unit kerja  paling singkat pada 31 Desember 2021, dan berusia minimal 20 tahun dan paling maksimal 56 tahun pada Desember 2021. Peraturan ini tertuang pada surat edaran KemenPAN-RB  bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundang-undangkan pada 31 Mei 2022.

 

Tags: honorerThl
Harian Solok

Harian Solok

Portal Media Online Yang Menyajikan berita update dan terpercaya yang disajikan secara lugas dan lengkap dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami

Related Stories

PHK AQUA Solok

Perundingan PHK Aqua Solok Berlanjut Ke Jakarta, Serikat Pekerja Aqua Perjuangkan Nasib

by Harian Solok
November 18, 2022
0

Hariansolok.com Perundingan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) Pt Aqua Solok terus berlanjut. Ketua Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Indonesia Zulkarnaen...

Polda Sumbar Berduka

Polda Sumbar Berduka, Wadirkrimum Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Pasaman

by Admin
November 17, 2022
0

Hariansolok.com Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumbar AKBP Muchtar Siregar ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar hotel...

Andre Rosadi

Karni Ilyas: Andre Rosiade layak Jadi Calon Gubernur Sumbar, Begini Alasanya!

by Harian Solok
November 12, 2022
0

Hariansolok.com Andre Rosiade politisi asal partai Gerinda yang sekarang menjabat sebagai angota DPR RI komisi VI dinilai oleh Karni Ilyas...

Bupati Solok

Bupati Solok Marah di PT Aqua Kayu Aro Solok, Simak Kenapa!

by Harian Solok
November 10, 2022
0

Hariansolok.com Penyelesaian kisruh PHK di PT Tirta Investama (Aqua) Solok terus berlanjut, dimana beberapa waktu lalu terjadi pemutusan hubungan kerja...

Next Post
Uang Blt BBM

Anda Berhak Menerima BLT BBM, Berikut Syarat dan Cara Pengecekannya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Harian Solok

Hariansolok.com adalah portal media online solok yang mengulas secara lengkap dan mendalam mengenai berita teknologi,kesehatan,seni dan budaya,politik,opini dan resep masakan terbaru.

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami

© 2022 Harian Solok - Portal Media Online Solok.

No Result
View All Result
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Politik

© 2022 Harian Solok - Portal Media Online Solok.