ADVERTISEMENT
HArian Solok
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Lainya
    • About Us
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Pedoman Cyber
No Result
View All Result
LOGIN
Harian Solok
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Lainya
    • About Us
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Pedoman Cyber
No Result
View All Result
Harian Solok
No Result
View All Result
Demo Masyarakat Mentawai

Demo Masyarakat Mentawai sumber Foto Instagram

Merasa Diabaikan Aliansi Masyarakat Mentawai Bersatu Gelar Demo Di Kantor Gubernur

Harian Solok by Harian Solok
August 10, 2022
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansolok.com Pada hari ini Selasa (09/08/2022) terjadi demo penolakan UU no 17 tahun 2022 oleh Aliansi Masyarakat Mentawai Bersatu (AMB) Mentawai. Pada aksi kali ini Aliansi Masyarakat Mentawai Bersatu dengan menggunakan pakaian adat mentawai melakukan orasinya didepan Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Demo ini bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus. Sejumlah pendemo bergantian berorasi didepan Kantor Gubernur, mereka menilai Mentawai sebagai bagian dari Masyarakat Sumatera Barat namun pada UU No 17 tahun 2022 yang disahkan presiden kemaren, AMB Mentawai beranggapan bahwa mereka tidak dianggap oleh Pemerintah.

You might also like

PHK AQUA Solok

Perundingan PHK Aqua Solok Berlanjut Ke Jakarta, Serikat Pekerja Aqua Perjuangkan Nasib

November 18, 2022
Polda Sumbar Berduka

Polda Sumbar Berduka, Wadirkrimum Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Pasaman

November 17, 2022

Yosafat Maunuk sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Mentawai Bersatu juga menyampaikan bahwa ini menyalahi amanat Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional sepanjang masing-masing hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apakah Isi Dari UU No 17 Tahun 2022 Ini Yang Menjadi Penyebab Tuntutan Dari Masyarakat Mentawai

Didalam Undang Undang No 17 Tahun 2022 pada pasal 5 huruf c terdapat pasal yang menurut Aliansi Masyarakat Mentawai Bersatu tidak bisa diterima oleh Masyarakat  Mentawai apakah bunyi pasal tersebut:

“adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku. “Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.”

Dengan pasal 5 huruf c yang telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi ini Yosafat Maunuk menilai adat dan kebudayaan yang ada di daerahnya tidak dianggap, padahal budaya tato diri/ Paiti yang ada di Mentawai sudah diakui oleh UNESCO sebagai warisan dunia tak benda pada tahun 2014 lalu. Dan masih banyak adat istiadat dan kekayaan kebudayaan yang ada di Mentawai yang tidak dituliskan UU Sumbar ini imbuhnya.

Mentawai Adalah Aset Yang Berharga Bagi Sumatera Barat

Dilansir dari website sumbarprov.go.id Mentawai memiliki potensi ekonomi dari pariwiasata yang sangat besar, terutama parwisata pantainya. Dengan langsung berbatasan dengan selat Hindia Mentawai memiliki ombak yang dinilai  nomor empat terbaik yang merupakan surganya para peselancar Dunia.

Dengan potensi pantai-pantai yang cantik inilah Mentawai menarik wisatawan lokal maupun mancanegara. Ditambah lagi resort pariwisata yanga ada di Mentawai yang tersebar di beberapa pulau seperti Pantai Siberut, Pantai Sipora, Pantai Pagai Utara dan Pantai Pagai Selatan.

Dengan potensi ombak serta potensi pantai pasir putih yang indah jika dapat dikelola dengan baik oleh Pemerintah Sumatera Barat tentunya akan mendatang income untuk masyarakat Mentawai dan tentunya juga untuk Pemerintah Sumatera Barat sendiri.

 

 

Tags: aliansi masyarakat mentawai bersatuAMB Mentawaimasyarakat mentawaiuu no 17 tahun 2022
Harian Solok

Harian Solok

Portal Media Online Yang Menyajikan berita update dan terpercaya yang disajikan secara lugas dan lengkap dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami

Related Stories

PHK AQUA Solok

Perundingan PHK Aqua Solok Berlanjut Ke Jakarta, Serikat Pekerja Aqua Perjuangkan Nasib

by Harian Solok
November 18, 2022
0

Hariansolok.com Perundingan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) Pt Aqua Solok terus berlanjut. Ketua Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Indonesia Zulkarnaen...

Polda Sumbar Berduka

Polda Sumbar Berduka, Wadirkrimum Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Pasaman

by Admin
November 17, 2022
0

Hariansolok.com Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumbar AKBP Muchtar Siregar ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar hotel...

Andre Rosadi

Karni Ilyas: Andre Rosiade layak Jadi Calon Gubernur Sumbar, Begini Alasanya!

by Harian Solok
November 12, 2022
0

Hariansolok.com Andre Rosiade politisi asal partai Gerinda yang sekarang menjabat sebagai angota DPR RI komisi VI dinilai oleh Karni Ilyas...

Bupati Solok

Bupati Solok Marah di PT Aqua Kayu Aro Solok, Simak Kenapa!

by Harian Solok
November 10, 2022
0

Hariansolok.com Penyelesaian kisruh PHK di PT Tirta Investama (Aqua) Solok terus berlanjut, dimana beberapa waktu lalu terjadi pemutusan hubungan kerja...

Next Post
Nabil asyura

Jebreet! Nabil Anak Rang Payakumbuh Bawa Indonesia Ke Final AFF U16

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Harian Solok

Hariansolok.com adalah portal media online solok yang mengulas secara lengkap dan mendalam mengenai berita teknologi,kesehatan,seni dan budaya,politik,opini dan resep masakan terbaru.

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami

© 2022 Harian Solok - Portal Media Online Solok.

No Result
View All Result
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Politik

© 2022 Harian Solok - Portal Media Online Solok.