ADVERTISEMENT
HArian Solok
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Lainya
    • About Us
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Pedoman Cyber
No Result
View All Result
LOGIN
Harian Solok
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Lainya
    • About Us
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Pedoman Cyber
No Result
View All Result
Harian Solok
No Result
View All Result
foto Pedulilindungi

Pedulilindungi sumber foto liputan6.com

Kasus Covid-19 Kembali Menanjak Cek Aplikasi PeduliLindungi Sebelum Bepergian Ke Tempat Umum

Admin by Admin
July 21, 2022
in Kesehatan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansolok.com Kasus harian Covid-19 kembali menanjak naik data Kemenkes tanggal 20 Juli 2022 tercatat ada 5.653 kasus baru.  Kenali warna kode QR PeduliLindungi kamu sebelum bepergian ketempat umum karena Kemenkes melakukan perubahan per Tanggal 17 Juli 2022.

Berikut  Perubahan Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi :

 

You might also like

Ilustrasi Omicron XBB (Sumber: Kompas)

Tembus 6.000-an Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kenali Gejala Varian Omicron XBB

November 10, 2022
Ilustrasi Obat Sirup

69 Obat Sirup Berikut Resmi Ditarik BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut, Catat Bunda!

November 8, 2022
  1. HIJAU

Status HIJAU menandakan bahwa kamu dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

 

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

 

  1. KUNING

Kamu dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa kamu termasuk ke dalam kriteria berikut:

 

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

 

  1. MERAH

Dengan status MERAH, kamu tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

 

Usia 18 tahun ke atas

  • Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Usia 6-17 tahun

  • Belum pernah vaksinasi

 

  1. HITAM

Dengan status HITAM, kamu tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

 

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

 

Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

 

Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

  • PCR kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
  • Antigenkemkes.go.id/layanan-nar-antigen

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

 

Semoga informasi bisa membantu agar kamu tidak kaget saat melakukan scan barcode ditempat umum.

Tags: aplikasiCovid-19Pedulilindungi
Admin

Admin

Related Stories

Ilustrasi Omicron XBB (Sumber: Kompas)

Tembus 6.000-an Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kenali Gejala Varian Omicron XBB

by Admin
November 10, 2022
0

Hariansolok.com Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan, konfirmasi positif Covid-19 RI hari Rabu (9/11/2022) ada penambahan sebanyak 6.186 kasus. Angka...

Ilustrasi Obat Sirup

69 Obat Sirup Berikut Resmi Ditarik BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut, Catat Bunda!

by Admin
November 8, 2022
0

Hariansolok.com Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus melakukan investigasi terhadap obat sirup yang beredar di Indonesia. Hasilnya BPOM...

Zat Peyebab Gagal Ginjal Diduga ahli terdapat pada Vape

Waspada! Zat Penyebab Gagal Ginjal Ada pada Vape, Simak Penjelasan Ahli

by Harian Solok
October 28, 2022
0

Hariansolok.com Beberapa hari lalu kita dihebohkan oleh kasus gagal ginjal pada anak-anak yang terjadi karena kandungan EG dan DEG pada...

Kepala BPOM RI Penny Lukito (Foto: liputan6.com)

Update Uji Laboratorium BPOM Obat Sirup Berikut Dinyatakan Aman, Cek Ya Bunda!

by Admin
October 24, 2022
0

Hariansolok.com Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan hasil tindak lanjut dari temuan Kementerian Kesehatan terhadap 102 obat pada sejumlah...

Next Post
Meliuk- liuk di Sitinjau Lauik

Aksi Menantang Maut ''Akbar Rais Drifter Nasional Taklukan Tanjakan Maut Sitinjau Lauik''

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Harian Solok

Hariansolok.com adalah portal media online solok yang mengulas secara lengkap dan mendalam mengenai berita teknologi,kesehatan,seni dan budaya,politik,opini dan resep masakan terbaru.

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami

© 2022 Harian Solok - Portal Media Online Solok.

No Result
View All Result
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Politik

© 2022 Harian Solok - Portal Media Online Solok.