ADVERTISEMENT
HArian Solok
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Lainya
    • About Us
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Pedoman Cyber
No Result
View All Result
LOGIN
Harian Solok
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Lainya
    • About Us
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Pedoman Cyber
No Result
View All Result
Harian Solok
No Result
View All Result
Ilustrasi (Sumber foto: alodokter)

Ilustrasi (Sumber foto: alodokter)

Begini Penjelasan IDAI tentang Isu Paracetamol Sirup Anak Dilarang

Admin by Admin
October 19, 2022
in Kesehatan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansolok.com Ramenya informasi yang mengatakan bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melarang penggunaan paracetamol karena kasus gangguan ginjal akut pada anak. Apakah benar IDAI melarang penggunaan paracetamol pada anak, berikut penjelasannya?

Piprim Basarah Yanuarso Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengklarifikasi narasi seputar penyetopan sementara obat sirup mengandung paracetamol yang dikaitkan dengan gangguan ginjal akut di Indonesia.

You might also like

Ilustrasi Omicron XBB (Sumber: Kompas)

Tembus 6.000-an Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kenali Gejala Varian Omicron XBB

November 10, 2022
Ilustrasi Obat Sirup

69 Obat Sirup Berikut Resmi Ditarik BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut, Catat Bunda!

November 8, 2022

Disampaikan Piprim, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menyetop penggunaan obat, melainkan memberi anjuran kepada masyarakat untuk lebih bijak mengonsumsi obat, termasuk kepada anak.

Dijelaskan Ketua IDAI bahwa gejala demam pada anak adalah mekanisme pertahanan tubuh untuk mengusir virus, sehingga bisa diupayakan dengan kompres hangat.

“Jangan keburu berikan obat,” kata Piprim dalam konfrensi pers secara daring, Selasa (18/10/22)

Menurutnya, paracetamol yang beredar bebas di pasar Indonesia saat ini belum tentu menjadi sebab gangguan ginjal akut di Indonesia.

“Sebagai contoh, pagi tadi saya dihubungi salah satu ibu empat anak. Beliau bilang anaknya usia 7 bulan wafat,” katanya.

Anak yang wafat tersebut memiliki tiga kakak dengan gejala demam yang sama. Yang membedakan, kakaknya mengonsumsi obat mengandung paracetamol, sementara adik mereka yang wafat tidak.

“Buktinya yang minum paracetamol tidak apa-apa. Yang meninggal malah yang tidak mengonsumsi paracetamol,” jelas Pimprim.

Dijelaskannya, sampai saat ini IDAI tetap membolehkan masyarakat untuk mengonsumsi paracetamol selama memenuhi anjuran dokter jika mengalami gejala demam, sebab hasil penelitian terkait gagal ginjal akut belum konklusif di Indonesia.

“Kalau sudah ada hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan produk tertentu mengandung bahan berbahaya, silakan,” katanya.

Piprim mengatakan bahwa sampai saat ini IDAI bersama Kementerian Kesehatan RI masih mendalami sejumlah teori yang berkaitan dengan gangguan ginjal akut di Indonesia.

“Dari 192 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia, belum ada satu pun yang mengerucut pada satu konklusi tunggal,” kata Piprim.
Teori yang dimaksud di antaranya pengaruh Adenovirus pada penyintas COVID-19, Leptospirosis, hingga campuran dietilen glikol dan etilen glikol pada bahan pelarut obat sirup mengandung paracetamol yang diduga sebagai pemicu kematian balita di Gambia, Afrika.

“Pelajaran kasus di Gambia, kandungan etilen glikol di pelarut obat batuk sirup banyak memicu kejadian gangguan ginjal akut. Saat itu distop, kasusnya menurun,” kata Pimprim.

Berdasarkan hal tersebut IDAI sebagai organisasi yang mewadahi dokter spesialis anak di Indonesia memiliki tanggung jawab profesi untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala risiko penyakit.

Sehingga informasi yang terjadi di Gambia bisa dijadikan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat untuk merasionalkan penggunaan obat serta membiasakan diri untuk berkonsultasi kepada dokter terkait konsumsi obat.

“Kalau IDAI adalah kewaspadaan dini. Kasus gangguan ginjal akut yang tidak selamat juga banyak. Apapun yang ada kecurigaan, harus waspada,” tutup Pimprim.

Tags: BPOMginjalIDAIKemenkeskesehatan
Admin

Admin

Related Stories

Ilustrasi Omicron XBB (Sumber: Kompas)

Tembus 6.000-an Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kenali Gejala Varian Omicron XBB

by Admin
November 10, 2022
0

Hariansolok.com Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan, konfirmasi positif Covid-19 RI hari Rabu (9/11/2022) ada penambahan sebanyak 6.186 kasus. Angka...

Ilustrasi Obat Sirup

69 Obat Sirup Berikut Resmi Ditarik BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut, Catat Bunda!

by Admin
November 8, 2022
0

Hariansolok.com Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus melakukan investigasi terhadap obat sirup yang beredar di Indonesia. Hasilnya BPOM...

Zat Peyebab Gagal Ginjal Diduga ahli terdapat pada Vape

Waspada! Zat Penyebab Gagal Ginjal Ada pada Vape, Simak Penjelasan Ahli

by Harian Solok
October 28, 2022
0

Hariansolok.com Beberapa hari lalu kita dihebohkan oleh kasus gagal ginjal pada anak-anak yang terjadi karena kandungan EG dan DEG pada...

Kepala BPOM RI Penny Lukito (Foto: liputan6.com)

Update Uji Laboratorium BPOM Obat Sirup Berikut Dinyatakan Aman, Cek Ya Bunda!

by Admin
October 24, 2022
0

Hariansolok.com Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan hasil tindak lanjut dari temuan Kementerian Kesehatan terhadap 102 obat pada sejumlah...

Next Post
Konfrensi Pers Dinkes Sumbar dan RSUP M Djamil (Foto: Antara)

Kasus di Sumbar Tertinggi di Luar Jawa, 22 Anak Alami Gagal Ginjal Akut 12 Orang Meninggal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Harian Solok

Hariansolok.com adalah portal media online solok yang mengulas secara lengkap dan mendalam mengenai berita teknologi,kesehatan,seni dan budaya,politik,opini dan resep masakan terbaru.

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami

© 2022 Harian Solok - Portal Media Online Solok.

No Result
View All Result
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Politik

© 2022 Harian Solok - Portal Media Online Solok.