“GUS MIFTAH” Rendang Tak Punya Agama, Apakah Melukai Perasaan Orang Minang.
Hariansolok.com. Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah baru – baru ini mempertanyakan tentang agama dari masakan khas asli minang rendang. Hal ini atas reaksi masyarakat minang atas nasi rendang babi yang viral di sosmed yang bernama Restoran BabiAmbo. Sejumlah pihak geram pada Gus Miftah. Polemik soal adanya rendang non halal itupun mendapat tanggapan dari Gus Miftah hingga Ustadz Adi Hidayat.
Pertanyaan yang di lontarkan oleh “Gus Miftah” sejak kapan rendang itu punya agama, di jawab oleh UAH (ustad hadi hidayat)? Sejak batik, calung, angklung punya kewarganegaraan,” jawab Ustaz Adi Hidayat, dilansir Hops.ID dari kanal Youtube Adi Hidayat Official, Sabtu, 19 Juni 2022.
Menurut beliau yang dilontarkan di akun istagramnya “Gus Miftah” awalnya menyampaikan terima kasih kepada penjual makanan yang telah memberikan label non halal pada makanan haram.Kewajiban makanan halal itu kan untuk orang Islam, orang non Islam ya terserah, termasuk mereka mau masak babi, mau dimasak rendang op ya terserah,” sambung beliau.
Disisi lain UAH Menangapi Peryataan Dari Gus Miftah
Sejak kapan rendang itu punya agama? Sejak batik, calung, angklung punya kewarganegaraan. Kalau batik diklaim Malaysia mau tidak?… Itu pertanyaan yang tidak berfaedah karena memang itu sudah menjadi bagian yang melekat,” ucap Ustadz Adi Hidayat.
Kemudian Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa segala sesuatu yang sudah dikenal dan melekat itu sudah menjadi hukum. Oleh karena itu, hal yang berbeda dari norma adat akan dianggap menyimpang.
Lebih lanjut, pengasuh Pondok Pesantren al-Qur’an al-Hikmah ini menyebutkan bahwa rendang merupakan Makanan yang menjadi identitas masyarkat minang dimana masyarakatnya mengenal falsafah adat ‘bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah’.yang mana artinya adat itu mengikuti agama dan agama megikut pada kitabullah(alqur’an).
Dan Bagaimana Tangapan Dari Masyarakat Minang sendiri Diwakili Oleh Gubernur sumatera Barat ” BUYA MAHYELDI ”
Menurut gubernur, hal ini sangat bertentangan dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah). “Harusnya ini tak boleh terjadi karena masakan Minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam. Seluruh masakan pakai nama Padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas,” tegas gubernur.
Kedepan beliau ”Buya Mahyeldi” meminta kepada Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta melakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP. “Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal. Kita harus pastikan masakan Padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat Muslim. Ke depan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli Padang.