ADVERTISEMENT
HArian Solok
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Lainya
    • About Us
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Pedoman Cyber
No Result
View All Result
LOGIN
Harian Solok
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Lainya
    • About Us
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Pedoman Cyber
No Result
View All Result
Harian Solok
No Result
View All Result
Uang Blt BBM

Uang Blt BBM sumber foto merdeka.com

Anda Berhak Menerima BLT BBM, Berikut Syarat dan Cara Pengecekannya!

Admin by Admin
September 8, 2022
in News
2
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansolok.com Pemerintah melakukan pengalihan subsidi BBM menjadi Bantuan Lansung Tunai (BLT) yang disalurkan mulai bulan September ini. Sebagaimana diketahui sebelumnya pemerintah mengurangi subsidi BBM untuk jenis, Pertalite, Solar dan Pertamax.

Mentri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bantuan pertama akan cair pada bulan September 2022. Sementara untuk bantuan tahap kedua akan dilakukan pencairan pada bulan Desember 2022 mendatang.

You might also like

PHK AQUA Solok

Perundingan PHK Aqua Solok Berlanjut Ke Jakarta, Serikat Pekerja Aqua Perjuangkan Nasib

November 18, 2022
Polda Sumbar Berduka

Polda Sumbar Berduka, Wadirkrimum Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Pasaman

November 17, 2022

“ Pemberian ini akan kita berikan Rp. 150.000, empat kali, namun kita berikan dalam dua tahap. Jadi per tahapnya Rp. 300.000,” Kata Mensos dalam konfrensi pers, Selasa (6/9/2022).

Sebagai informasi, penyaluran BLT BBM disalur kepada penerima yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS). DTKS ini diperbaharui setiap bulan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.

Berikut Syarat Penerima BLT BBM:

  • Warga miskin atau rentan miskin.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
  • Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada DTKS Kementerian Sosial RI.
  • Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp. 3,5 Juta yang terkena dampak kenaikan BBM.

Kemudian untuk melakukan pengecekan apakah anda termasuk dalam keluarga Penerima Manfaat pada DTKS berikut caranya:

  1. Buka browser dan masuk ke laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukan data provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan dan desa.
  3. Masukan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  4. Selanjutnya masukan kode capctha yang tertera.
  5. Setalah data yang anda masukan benar, klik tombol cari data.
  6. Jika nama anda muncul berarti anda temasuk keluarga penerima manfaat dan berhak menerima BLT BBM.
Tags: BBMBLTMensospemerintah
Admin

Admin

Related Stories

PHK AQUA Solok

Perundingan PHK Aqua Solok Berlanjut Ke Jakarta, Serikat Pekerja Aqua Perjuangkan Nasib

by Harian Solok
November 18, 2022
0

Hariansolok.com Perundingan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) Pt Aqua Solok terus berlanjut. Ketua Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Indonesia Zulkarnaen...

Polda Sumbar Berduka

Polda Sumbar Berduka, Wadirkrimum Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Pasaman

by Admin
November 17, 2022
0

Hariansolok.com Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumbar AKBP Muchtar Siregar ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar hotel...

Andre Rosadi

Karni Ilyas: Andre Rosiade layak Jadi Calon Gubernur Sumbar, Begini Alasanya!

by Harian Solok
November 12, 2022
0

Hariansolok.com Andre Rosiade politisi asal partai Gerinda yang sekarang menjabat sebagai angota DPR RI komisi VI dinilai oleh Karni Ilyas...

Bupati Solok

Bupati Solok Marah di PT Aqua Kayu Aro Solok, Simak Kenapa!

by Harian Solok
November 10, 2022
0

Hariansolok.com Penyelesaian kisruh PHK di PT Tirta Investama (Aqua) Solok terus berlanjut, dimana beberapa waktu lalu terjadi pemutusan hubungan kerja...

Next Post
Ratu Elizabeth II Foto Alif.id

Ratu Elizabeth II Wafat, Disebut Keturunan Ke-43 Nabi Muhammad SAW, Cek Penjelasannya!

Comments 2

  1. WENDRi ADi says:
    5 months ago

    Saya termsuk penerima tp sampai sekarang belum ada kmn harus di ajuka?mhn pencerahan

    Reply
    • Harian Solok says:
      5 months ago

      Untuk offline ditanyakan ke kelurahan atau kantor wali nagari terdekat dengan membawa KTP dan KK atau online melalui aplikasi cek bansos yang didownload lewat playstore, lalu mengisi data diri yang dibutuhkan. Setelah pendaftaran selesai, data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas dan kementerian terkait untuk selanjutnya dinyatakan termasuk atau tidaknya sebagai KPM.

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Harian Solok

Hariansolok.com adalah portal media online solok yang mengulas secara lengkap dan mendalam mengenai berita teknologi,kesehatan,seni dan budaya,politik,opini dan resep masakan terbaru.

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami

© 2022 Harian Solok - Portal Media Online Solok.

No Result
View All Result
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Politik

© 2022 Harian Solok - Portal Media Online Solok.