Hariansolok.com Pemerintah melakukan pengalihan subsidi BBM menjadi Bantuan Lansung Tunai (BLT) yang disalurkan mulai bulan September ini. Sebagaimana diketahui sebelumnya pemerintah mengurangi subsidi BBM untuk jenis, Pertalite, Solar dan Pertamax.
Mentri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bantuan pertama akan cair pada bulan September 2022. Sementara untuk bantuan tahap kedua akan dilakukan pencairan pada bulan Desember 2022 mendatang.
“ Pemberian ini akan kita berikan Rp. 150.000, empat kali, namun kita berikan dalam dua tahap. Jadi per tahapnya Rp. 300.000,” Kata Mensos dalam konfrensi pers, Selasa (6/9/2022).
Sebagai informasi, penyaluran BLT BBM disalur kepada penerima yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS). DTKS ini diperbaharui setiap bulan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.
Berikut Syarat Penerima BLT BBM:
- Warga miskin atau rentan miskin.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada DTKS Kementerian Sosial RI.
- Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp. 3,5 Juta yang terkena dampak kenaikan BBM.
Kemudian untuk melakukan pengecekan apakah anda termasuk dalam keluarga Penerima Manfaat pada DTKS berikut caranya:
- Buka browser dan masuk ke laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukan data provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan dan desa.
- Masukan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Selanjutnya masukan kode capctha yang tertera.
- Setalah data yang anda masukan benar, klik tombol cari data.
- Jika nama anda muncul berarti anda temasuk keluarga penerima manfaat dan berhak menerima BLT BBM.
Saya termsuk penerima tp sampai sekarang belum ada kmn harus di ajuka?mhn pencerahan
Untuk offline ditanyakan ke kelurahan atau kantor wali nagari terdekat dengan membawa KTP dan KK atau online melalui aplikasi cek bansos yang didownload lewat playstore, lalu mengisi data diri yang dibutuhkan. Setelah pendaftaran selesai, data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas dan kementerian terkait untuk selanjutnya dinyatakan termasuk atau tidaknya sebagai KPM.