ADVERTISEMENT
HArian Solok
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Lainya
    • About Us
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Pedoman Cyber
No Result
View All Result
LOGIN
Harian Solok
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Lainya
    • About Us
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Pedoman Cyber
No Result
View All Result
Harian Solok
No Result
View All Result
Surya Damadi (Foto: Dok. Kejagung)

Surya Damadi (Foto: Dok. Kejagung)

Apeng Tersangka Korupsi 78 Triliun Akhirnya Diamankan Kejagung, Begini Perjalanan Kasusnya

Admin by Admin
August 16, 2022
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hariansolok.com  Apeng atau yang bernama lengkap Surya Darmadi disebut-sebut melakukan korupsi sebesar 78 Triliun atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit di Indra Giri Hulu Provinsi Riau. Pada hari ini (15/8/2022) Surya Darmadi langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan.

Mega Korupsi itulah nama yang pas untuk korupsi Surya Darmadi alias Apeng, Betapa tidak belum ada sejarahnya korupsi yang sebesar ini di Indonesia yang di bilang tanah surganya  para koruptor.

You might also like

PHK AQUA Solok

Perundingan PHK Aqua Solok Berlanjut Ke Jakarta, Serikat Pekerja Aqua Perjuangkan Nasib

November 18, 2022
Polda Sumbar Berduka

Polda Sumbar Berduka, Wadirkrimum Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Pasaman

November 17, 2022

Apeng telah menjadi tersangka semenjak tahun 2014 namun apa yang terjadi dia tidak pernah ditahan dan telah menjadi buronan KPK (komisi pemberatansan korupsi) semenjak tahun 2019. Dan sudah dicegah untuk keluar negeri semenjak tahun 2020 oleh pihak kepolisian

Surya Darmadi baru saja mendarat di Bandara International Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.00 menggunakan pesawat China Airlines C1 761 Rute Taipei-CGK, dengan bersenjata lengkap Surya Darmadi alias Apeng langsung digiring ke ruang tahanan kejaksaan Agung untuk langsung ditahan.

Bagaimana Perjalanan Kasus Ini Hingga Surya Darmadi Dinyatakan DPO

Kasus Surya Darmadi berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 25 September 2014 lalu terhadap Annas Maamun yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau dan Gulat Medali Emas Manurung yang waktu sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.

Pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka tekait suap pangajuan revisi Alih Fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma Group yaitu Surya Darmadi sebagai tersangka dan juga menetapkan Suheri Terta sebagai tersangka, ia merupakan Legal Manager PT Duta Palma Group.

Suheri Terta orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus peizinan lahan perkebunan PT Duta Palma Goup diduga melakukan Suap sebesar 3 Milliar.

Sampai  persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Sehingga KPK akhirnya  menetapkan Surya Damadi sebagai buron, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara Kejagung seusai pengumuman penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma menyatakan Surya Darmadi berada di Singapura. Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Dalam keterangan pers tertulis Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana pada Senin (01/08/2022)  menyatakan: “Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group”.

St Burhanuddin selaku Jaksa Agung kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. St Burhanuddin mengatakan dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. Kasus ini menurutnya menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.

Tags: ApengDPOKejagungKorupsiSurya Darmadi
Admin

Admin

Related Stories

PHK AQUA Solok

Perundingan PHK Aqua Solok Berlanjut Ke Jakarta, Serikat Pekerja Aqua Perjuangkan Nasib

by Harian Solok
November 18, 2022
0

Hariansolok.com Perundingan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) Pt Aqua Solok terus berlanjut. Ketua Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Indonesia Zulkarnaen...

Polda Sumbar Berduka

Polda Sumbar Berduka, Wadirkrimum Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Pasaman

by Admin
November 17, 2022
0

Hariansolok.com Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumbar AKBP Muchtar Siregar ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar hotel...

Andre Rosadi

Karni Ilyas: Andre Rosiade layak Jadi Calon Gubernur Sumbar, Begini Alasanya!

by Harian Solok
November 12, 2022
0

Hariansolok.com Andre Rosiade politisi asal partai Gerinda yang sekarang menjabat sebagai angota DPR RI komisi VI dinilai oleh Karni Ilyas...

Bupati Solok

Bupati Solok Marah di PT Aqua Kayu Aro Solok, Simak Kenapa!

by Harian Solok
November 10, 2022
0

Hariansolok.com Penyelesaian kisruh PHK di PT Tirta Investama (Aqua) Solok terus berlanjut, dimana beberapa waktu lalu terjadi pemutusan hubungan kerja...

Next Post
Rahasia kesuksesan Timnas U16

Agama Dan Akhlak Rahasia Kesuksesan Nabil Dan Kawan-kawan Di AFF U16

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Harian Solok

Hariansolok.com adalah portal media online solok yang mengulas secara lengkap dan mendalam mengenai berita teknologi,kesehatan,seni dan budaya,politik,opini dan resep masakan terbaru.

  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • Pedoman Cyber
  • Tentang Kami

© 2022 Harian Solok - Portal Media Online Solok.

No Result
View All Result
  • News
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Humaniora
  • Opini
  • Politik

© 2022 Harian Solok - Portal Media Online Solok.