Hariansolok.com Setelah mengantongi status sebagai Buronan Tim Spider Satuan Narkoba Mapolres Solok semenjak hari Minggu kemaren akhirnya tersangka (P) 25 tahun tertangkap. Peristiwa penangkapan ini terjadi di depan SPBU Saok laweh Senin (10/08/2020) sekitar jam 14.30 Wib. Tersangka P tertangkap Saat akan melarikan diri keluar dari Kabupaten Solok.
Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia illahi ,SH menyatakan tersangka ditangkap didepan SPBU Saok laweh Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok Saat akan melarikan diri ke Dhamasraya. Tersangka tertangkap saat akan menunggu Mobil Travel.
Identitas pelaku yang telah menjadi buronan tim Spider Sat Narkoba Mapolres Solok didapat semenjak membuang dua karung barang bukti ke Sungai Batang Lembang Kota Solok hari Minggu (31/07/2022) kemaren.
Dalam jumpa pers tadi siang (02/08/2022) Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo S.I.K menyampaikan bahwa Narkoba berjenis ganja yang didapati oleh tim Spider berjumlah 75 paket dengan berat 92 kg. Ganja ini berasal dari Aceh dan akan diselundupkan oleh tersangka ke daerah Muaro Bungo Jambi.
Saat ini tersangka dan Barang bukti masih terus dilakukan pengembangan oleh Mapolres Solok, Semoga tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya.
Thanks for your blog, nice to read. Do not stop.