Hariansolok.com Apeng atau yang bernama lengkap Surya Darmadi disebut-sebut melakukan korupsi sebesar 78 Triliun atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit di Indra Giri Hulu Provinsi Riau. Pada hari ini (15/8/2022) Surya Darmadi langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan.
Mega Korupsi itulah nama yang pas untuk korupsi Surya Darmadi alias Apeng, Betapa tidak belum ada sejarahnya korupsi yang sebesar ini di Indonesia yang di bilang tanah surganya para koruptor.
Apeng telah menjadi tersangka semenjak tahun 2014 namun apa yang terjadi dia tidak pernah ditahan dan telah menjadi buronan KPK (komisi pemberatansan korupsi) semenjak tahun 2019. Dan sudah dicegah untuk keluar negeri semenjak tahun 2020 oleh pihak kepolisian
Surya Darmadi baru saja mendarat di Bandara International Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.00 menggunakan pesawat China Airlines C1 761 Rute Taipei-CGK, dengan bersenjata lengkap Surya Darmadi alias Apeng langsung digiring ke ruang tahanan kejaksaan Agung untuk langsung ditahan.
Bagaimana Perjalanan Kasus Ini Hingga Surya Darmadi Dinyatakan DPO
Kasus Surya Darmadi berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 25 September 2014 lalu terhadap Annas Maamun yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau dan Gulat Medali Emas Manurung yang waktu sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka tekait suap pangajuan revisi Alih Fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma Group yaitu Surya Darmadi sebagai tersangka dan juga menetapkan Suheri Terta sebagai tersangka, ia merupakan Legal Manager PT Duta Palma Group.
Suheri Terta orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus peizinan lahan perkebunan PT Duta Palma Goup diduga melakukan Suap sebesar 3 Milliar.
Sampai persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Sehingga KPK akhirnya menetapkan Surya Damadi sebagai buron, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara Kejagung seusai pengumuman penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma menyatakan Surya Darmadi berada di Singapura. Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Dalam keterangan pers tertulis Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana pada Senin (01/08/2022) menyatakan: “Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group”.
St Burhanuddin selaku Jaksa Agung kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. St Burhanuddin mengatakan dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. Kasus ini menurutnya menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.