Iklan Harian Solok Header

Merasa Diabaikan Aliansi Masyarakat Mentawai Bersatu Gelar Demo Di Kantor Gubernur

No comments

Hariansolok.com Pada hari ini Selasa (09/08/2022) terjadi demo penolakan UU no 17 tahun 2022 oleh Aliansi Masyarakat Mentawai Bersatu (AMB) Mentawai. Pada aksi kali ini Aliansi Masyarakat Mentawai Bersatu dengan menggunakan pakaian adat mentawai melakukan orasinya didepan Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Demo ini bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus. Sejumlah pendemo bergantian berorasi didepan Kantor Gubernur, mereka menilai Mentawai sebagai bagian dari Masyarakat Sumatera Barat namun pada UU No 17 tahun 2022 yang disahkan presiden kemaren, AMB Mentawai beranggapan bahwa mereka tidak dianggap oleh Pemerintah.

Yosafat Maunuk sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Mentawai Bersatu juga menyampaikan bahwa ini menyalahi amanat Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional sepanjang masing-masing hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apakah Isi Dari UU No 17 Tahun 2022 Ini Yang Menjadi Penyebab Tuntutan Dari Masyarakat Mentawai

Didalam Undang Undang No 17 Tahun 2022 pada pasal 5 huruf c terdapat pasal yang menurut Aliansi Masyarakat Mentawai Bersatu tidak bisa diterima oleh Masyarakat  Mentawai apakah bunyi pasal tersebut:

“adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku. “Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.”

Dengan pasal 5 huruf c yang telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi ini Yosafat Maunuk menilai adat dan kebudayaan yang ada di daerahnya tidak dianggap, padahal budaya tato diri/ Paiti yang ada di Mentawai sudah diakui oleh UNESCO sebagai warisan dunia tak benda pada tahun 2014 lalu. Dan masih banyak adat istiadat dan kekayaan kebudayaan yang ada di Mentawai yang tidak dituliskan UU Sumbar ini imbuhnya.

Mentawai Adalah Aset Yang Berharga Bagi Sumatera Barat

Dilansir dari website sumbarprov.go.id Mentawai memiliki potensi ekonomi dari pariwiasata yang sangat besar, terutama parwisata pantainya. Dengan langsung berbatasan dengan selat Hindia Mentawai memiliki ombak yang dinilai  nomor empat terbaik yang merupakan surganya para peselancar Dunia.

Dengan potensi pantai-pantai yang cantik inilah Mentawai menarik wisatawan lokal maupun mancanegara. Ditambah lagi resort pariwisata yanga ada di Mentawai yang tersebar di beberapa pulau seperti Pantai Siberut, Pantai Sipora, Pantai Pagai Utara dan Pantai Pagai Selatan.

Dengan potensi ombak serta potensi pantai pasir putih yang indah jika dapat dikelola dengan baik oleh Pemerintah Sumatera Barat tentunya akan mendatang income untuk masyarakat Mentawai dan tentunya juga untuk Pemerintah Sumatera Barat sendiri.

 

 

Artikel Terkait

Bagikan:

Leave a Comment

Iklan Harian Solok Footer