Iklan Harian Solok Header

Mau Nikah! ”Wajib Tanam 5 Pohon Dulu” Yuk Simak Perda Sumbar Terbaru Ini

Hariansolok.com Menikah adalah ibadah sunnah yang diajarkan oleh nabi kita, Nabi Muhammad SAW. Bagi setiap orang apalagi umurnya telah cukup pasti ingin segera menikah. Menikah  tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan seksual namun juga bertujuan untuk memyempurnakan iman kepada Allah SWT.

Namun ada yang menarik di Sumatera Barat, baru-baru pemerintah melalui Gubernurnya Buya Mahyeldi menyampaikan akan ada Perda baru di Sumatera Barat. Yaitu Perda yang mewajibkan bagi calon mempelai untuk menanam lima pohon sebelum akad nikah.

Tentunya terlaksana program ini dengan berkoordinasi dengan Kementrian Agama melaluai Kantor Urusan Agama dan juga melalui Dinas Kehutanan karena urusan bibit akan diurus oleh lembaga ini. Bagaimana Perda baru tersebut mari kita simak dibawah ini:

Wajib Tanam 5 Pohon Sebelum Menikah

Rancangan Perda baru ini sebenarnya tidak mengada-ngada pasalnya ini tertuang dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) yaitu  program 25 pohon,  menanam bibit pohon ketika SD, SMP, SMA serta di perguruan tinggi hingga menikah, dengan tiap-tiap fase ini masing-masing menanam lima bibit pohon.

Buya Mahyeldi
Buya Mahyeldi Sumber Foto Instagram Buya Mahyeldi

Menurut Buya Mahyeldi tujuan dibentuk Perda ini sebagai bentuk kepedulian kita dalam pelestarian lingkungan mengingat hari ini emisi gas rumah kaca sangat menghawatirkan. Dan jika program ini terlaksana akan memiliki efek jangka panjang yang tentunya juga memilki nilai Ekonomis untuk orang menanamnya.

Nantinya Sebelum mendapat akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) calon mempelai wajib telah menanam 5 pohon yang diwajibkan tersebut. Dengan banyak pasangan muda yang menikah setiap bulannya maka dipastikan akan ada pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

Bibit Yang Akan Ditanam Disediakan Oleh Pemerintah

Bibit yang akan ditanam oleh calon pasangan nikah ini nantinya akan disediakan oleh Dinas Kehutanan dengan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama. Yaitu ketika ada pasangan yang mengajukan pernikahan wajib membawa bibit dari Kantor Urusan Agama dulu dan setelah menyerahkan bukti penanaman bibit kepada Kantor Urusan Agama baru mereka akan diurus proses pernikahannya.

Bibit yang akan ditanam ini ditargetkan pohon-pohon yang memiliki nilai ekonomis dan jika calon mempelai memilki lahan sendiri maka boleh menanamnya di lahan mereka, namun jika tidak memiliki lahan maka akan disediakan oleh Pemerintah. Bahkan jika mau Pemerintah juga akan menyediakan Koloni lebah Kelulut nantinya” ujar Buya Mahyeldi Rabu (27/07/2022).

Bagaimana kamu yang akan menikah, apakah sudah siap melaksanakan program baru Pemrov Sumatera Barat ini. Tentunya harus siap dong, karena tidak akan memberatkan kok dan juga sangat bermanfaat untuk pelestarian lingkungan hidup di Ranah Minang yang kita cintai ini.

 

 

 

Artikel Terkait

Bagikan:

Leave a Comment

Iklan Harian Solok Footer