Iklan Harian Solok Header

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Anda Akan Berstatus Barang Curian Alias Bodong

Hariansolok.com Polri melaluai Korlantasnya akan menetapkan peraturan baru yaitu penghapusan terhadap STNK mati 2 tahun. Jika tidak melakukan perpanjangan maka  kendaraan Anda bisa berstatus barang curian alias bodong.

Sebenarnya aturan ini sudah ada semenjak tahun 2009, namun belum pernah diterapkan. Pada tahun ini Samsat berencana akan melaksanakan peraturan ini. Rencana ini dilakukan agar Pemerintah bisa mengambil potensi keuntungan hinga mencapai 100 triliyun dari kantong masyarakat.

Nilai didapat  dari total 40 juta kendaraan atau 39 persen jumlah  kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bagaimana Lengkapnya Peraturan Ini

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

  1. Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
    Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
  2. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Dilanjutkan pada pasal 3, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati dua tahun, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong. Sebab, dokumennya tidak terdaftar lagi.

Sebelum data kendaraan dihapus  kerena STNK mati dua tahun, akan ada peringatan  dari kepolisian yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Hal ini tertuang dalam Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan.

Akan ada tiga kali peringatan yang akan  dikirimkan oleh pihak kepolisian kepada pemilik kendaraan.

  1. Peringatan Pertama, Tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
  2. Perigatan Kedua ,Untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
  3. Peringatan ketiga  ,untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika dalam tempo tiga kali  pemilik kendaraan tidak  memberikan tangapan maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Peringatan ini akan  disampaikan secara manual atau elektronik.

Hal-hal Pengeculian Sebagai Berikut

Penghapusan data kendaraan ini tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut telah diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan tersebut mengalami rusak berat dan  dalam kondisi perbaikan serta dapat dijelaskan oleh  surat keterangan dari bengkel yang bersangkutan.

Bagaimana apakah Anda sekarang punya kendaraan yang STNK mati selama 2 tahun, saran kami sebaiknya lakukan pengurusanya sesegera mungkin ke kantor Samsat sebelum peraturan ini berlaku.

 

 

 

 

Artikel Terkait

Bagikan:

Leave a Comment

Iklan Harian Solok Footer