Iklan Harian Solok Header

Kasus Covid-19 Kembali Menanjak Cek Aplikasi PeduliLindungi Sebelum Bepergian Ke Tempat Umum

No comments

Hariansolok.com Kasus harian Covid-19 kembali menanjak naik data Kemenkes tanggal 20 Juli 2022 tercatat ada 5.653 kasus baru.  Kenali warna kode QR PeduliLindungi kamu sebelum bepergian ketempat umum karena Kemenkes melakukan perubahan per Tanggal 17 Juli 2022.

Berikut  Perubahan Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi :

 

  1. HIJAU

Status HIJAU menandakan bahwa kamu dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

 

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

 

  1. KUNING

Kamu dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa kamu termasuk ke dalam kriteria berikut:

 

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

 

  1. MERAH

Dengan status MERAH, kamu tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

 

Usia 18 tahun ke atas

  • Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Usia 6-17 tahun

  • Belum pernah vaksinasi

 

  1. HITAM

Dengan status HITAM, kamu tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

 

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

 

Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

 

Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

 

Semoga informasi bisa membantu agar kamu tidak kaget saat melakukan scan barcode ditempat umum.

Artikel Terkait

Bagikan:

Leave a Comment

Iklan Harian Solok Footer